Minggu, 21 April 2013

MAKALAH KEMENPORA



BAB I

PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang Penulisan
Setiap Kementerian berhak mengajukan rencana anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. KEMENPORA mengajukan rencana anggaran untuk membangun wisma atlit yang ada di Hambalang, Bogor, Jawa Barat untuk memberikan fasilitas bagi para atlit agar menunjang kebutuhan serta memudahkan para atlit untuk menggunakan fasilitas sebagai tempat berlatih. Wisma Atlit juga akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON). Tetapi dalam pelaksanaan pembangunaan Wisma Atlit, terdapat berbagai kejanggalan yang terkait pembangunan wisma tersebut.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, inisiatif untuk mengubah nilai proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun ada pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Agus juga mempertanyakan, apabila sampai perubahan tersebut tidak diketahui menteri, tetapi sekretaris menteri meneken suratnya.
Sesuai UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, diatur bagaimana tugas dan fungsi Menteri Keuangan dan Kemenpora. Sedangkan terkait teknis dalam hal ini Kemenpora sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga seluruh proses penggangaran, baik perencana, pelaksanaan, pengawasan dalam pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban itu harus dilaksanakan kementerian teknis.
Ada juga sesuai UU, fungsi kementerian teknis itu adalah kewenangan untuk menginstruksikan terjadi perikatan atau untuk intruksikan pembayaran dan penting lagi kementerian teknis yaitu Kemenpora yang bertanggung jawab untuk periksa kegiatan yang ada baik secara formal dan materiil semua sudah baik sehingga kementerian itu memerintahkan pembayaran, nanti di Kemenkeu tinggal verifikasi, meyakinkan ketersediaan dana dan dibayar.
Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk mengambil permasalahan tentang kelonjakan perubahan anggaran, yang ditulis dalam bentuk tulisan yang diberi judul “INISIATIF MENGUBAH NILAI PROYEK YANG ADA DI KEMENPORA



1.2              Rumusan Masalah Penulisan

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan pada bagian depan, maka dalam penulisan laporan ini, penulis menitik beratkan terhadap kelonjakan perubahan anggaran yang fokusnya sebagai berikut :
1.      Apa penyebab terjadinya kelonjakan perubahan anggaran yang ada pada Wisma Atlit di Hambalang?
2.      Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan Wisma Atlit di Hambalang?
3.      Upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Wisma Atlit di Hambalang?

1.3              Tujuan dan Manfaat

1.3.1           Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui apa penyebab terjadinya kelonjakan perubahan anggaran yang ada pada Wisma Atlit di Hambalang.
2.      Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan  Wisma Atlit di Hambalang.
3.      Untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan Wisma Atlit di Hambalang.

1.3.2           Manfaat Penulisan

1.      Bagi penulis manfaat yang didapatkan adalah untuk mengetahui wawasan tentang pemahaman mengenai pelaksanaan anggaran yang ada di Indonesia terutama di KEMENPORA atas salah satu perencanaannya mengenai pembangunan Wisma Atlit di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
2.      Mengetahui terealisasinya pelaksanaan anggaran untuk membangun Wisma Atlit di Hambalang.
3.      Bagi pihak lain yaitu dengan adanya hasil makalah ini diharapkan dapat memberikan gambaran informasi mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran pembangunan Wisma Atlit di Hambalang



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Kedudukan, Wewenang dan Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan

2.1.1 Kedudukan
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) berkedudukan di Jakarta, sebagai ibu kota negara. Tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210, di depan Gedung DPR RI. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki perwakilan di setiap Provinsi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23G ayat  (1) : “ Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap Provinsi.

Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu :
1.      Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
2.      Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.

2.1.2 Wewenang dan Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23 ayat  (1) : “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri “
Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perwakilan dan/atau badan sesuai Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23E ayat  (2) : “ Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya “, dan Pasal 23E ayat (3) : “ Hasil Pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang.”

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.      Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2.      Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.   Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.      Memeriksa  semua pelaksanaan APBN Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan     UU
c.       Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR

2.2.Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam mewujudkan Lembaga Keuangan Yang Bersih dan Berwibawa.

Peningkatan peran BPK sendiri telah dimulai beberapa tahun lalu sebelum terbitnya UU No. 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peningkatan peran BPK untuk mewujudkan cita-cita reformasi tercermin dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2005-2010
-          Pertama adalah meningkatkan kegiatan dalam pemberantasan KKN. Hal ini dilakukan dengan melakukan kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman antara BPK dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK. Disamping itu juga diadakan pertemuan secara periodik antara BPK dan instansi-instansi tersebut dalam rangka membahas adanya dugaan tindak pidana korupsi.
-          Kedua, BPK membantu Pemerintah untuk mengimplementasikan Paket tiga Undang-Undang tentang Keuangan Negara Tahun 2003-2004 dalam bentuk SPKN, SAP, dan SPIP.
-           Ketiga, selama dua tahun terakhir BPK pun telah membantu pemerintah untuk melakukan reformasi institusional, termasuk restrukturalisasi BUMN dan badan layanan umum, seperti sekolah/ universitas dan rumah sakit. Peran seperti ini merupakan bagian dari tugas BPK untuk memberikan opini, simpulan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Auditee (pemerintah)
-          Keempat, secara bertahap BPK akan melakukan audit kinerja guna menilai ekonomi, efisiensi, maupun efektifitas kegiatan instansi pemerintah. Dengan semakin berkembangnya BPK, diharapkan lembaga ini dapat memberikan rekomendasi serta pemikiran jangka panjang sebagai bahan pertimbangan bagi badan legislatif dan eksekutif serta masyarakat luas untuk mengambil keputusan yang didasarkan pada konsep spending less, spending well dan spending wisely.
-          Kelima, Peningkatan kapasitas dan kapabilitas organisasi juga akan terus dilakukan, sejalan dengan tuntutan perubahan lingkungan. Dalam jangka panjang, seperti praktik umum di berbagai negara dan sesuai dengan semangat UU No. 15 Tahun 2004, pemeriksaan keuangan akan semakin banyak diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan pengawasan dari BPK. KAP yang akan melakukan pemeriksaan sektor publik untuk dan atas nama BPK, akan diseleksi, disertifikasi dan diawasi oleh BPK. Selanjutnya, fokus pemeriksaan BPK akan lebih banyak pada pemeriksaan kebijakan, berkelanjutan maupun pemeriksaan lainnya.
-          Keenam, Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan.


2.3              Penyebab Terjadinya Kelonjakan Perubahan Anggaran Yang Ada Pada Wisma Atlit Di Hambalang
Berawal dari pemikiran Kemenpora yang proyek Hambalang ini memulai dengan rencana kegiatan yang tidak besar, sehingga anggaran yang di keluarkan sebesar Rp 125 miliar. Tapi, di akhir tahun 2009 adanya inisiatif di Kemenpora untuk jadi proyek internasional. Sehingga akhir 2009, ada inisiatif Kemenpora untuk menjadikan proyek tersebut besar dan diwujudkannya senilai Rp 2,5 triliun. Adapun pembahasan dengan terkaitnya kontrak tahun jamak proyek Hambalang, hal itu tidak terkait dengan alokasi anggaran. Tetapi tujuannya apabila kementerian melaksanakan proyek dan tidak selesai satu tahun, di tahun berikutnya kementerian perlu melakukan tender lagi. Kontrak tahun jamak tidak terkait alokasi anggaran. Tapi anggaran yang ada berdasarkan catatan, tanggal 3 Mei 2010, 25 Oktober 2010, dan Oktober 2011, semua sudah tersedia.

2.4              Hambatan-hambatan Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Wisma Atlit di Hambalang
a.       Alokasi yang digunakan sebagai pembangunan Wisma Atlit memiliki kualitas tanah yang kurang tepat dalam pembangunan Wisma Atlit karena kondisi tanahnya saat melakukan penelitian tempat tersebut rawan longsor sehingga sangat sulit membangun Wisma Atlit yang areanya sangat besar.
b.      Kurangnya perencanaan dalam inisiatif yang ingin membangun Wisma Atlit bertaraf International.
c.       Kurangnya pengawasan dalam pengeluaran anggaran secara besar-besaran yang terkait dengan pola korupsi yang sangat rapi. Karena adanya indikasi suap dalam memuluskan pengalokasian anggaran untuk proyek Hambalang yang begitu terbuka lebar sehingga aliran uang yang diduga kepada beberapa pejabat dan politikus adalah bentuk dari upaya memperkaya diri atau kelompok secara tidak sah.

2.5              Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan-hambatan Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Wisma Atlit di Hambalang
1.      Melakukan Penelitian sebelum memulai atau menjadikan satu lokasi sebuah pembangunan untuk menentukan layak atau tidaknya lokasi tersebut sebagai tempat dijadikan pembangunan. Agar tidak terjadinya kesalahan yang fatal dan sebelum terlambat pada akhirnya.
2.      Tetap selalu melakukan penelitian walaupun sedang dalam kondisi pembangunan hingga selesai pembangunan.
3.      Memikirkan panjang dan mempersiapkan terlebih dahulu sebelum berinsisiatif dalam mengubah perencanaan saat melakukan pelaksanaan. Karena akan berpengaruh pada pengeluaran yang sudah dianggarkan biaya sebelumnya.
4.      Adanya transparansi dari Kemenpora dalam bentuk laporan perencanaan,pelaksanaan,penetapan dan pertanggungjawaban atas sebuah kegiatan yang dilaksanakan. Serta seringnya menginformasikan perkembangan pembangunan dan adanya informasi mengenai pengeluaran biaya yang terpakai dalam pembangunan.



































BAB III

PENUTUPAN

3.1 Kesimpulan
            Dalam pembahasan ini, peran , kedudukan, tugas dan wewenang untuk mewujudkan lembaga keuangan yang bersih dan berwibawa, sangatlah lemah karena petugas yang  bertanggungjawab dalam tugasnya tidak kooperatif dan kurangnya kedisiplinan kerja yang mampu memperkecil peluang keberhasilan pembangunan tersebut. Adapun pengawasan yang tidak melakukan kinerja sesuai tugasnya, karena hampir semua pihak menjalankan tugas sebagai kelompok bisnis untuk melakukan kejahatan berupa bisnis pembangunan agar dapat menguntungkan secara pribadi. Modus kejahatan yang dilakukan berupa simulasi yang dimulai dari penyiapan lahan untuk pembangunan, termasuk perizinan, persetujuan teknis pengadaan (lelang dan kontrak tahun jamak), pencairan anggaran, hingga penetapan pemenang lelang yang dilakukan di luar prosedur baku. Dari apa yang terjadi pembangunan yang mengeluarkan dana yang besar tidak sesuai dengan hasil pembangunan yang direncanakan.

3.2 Saran
            Menurut kami, sebaiknya orang yang berperan dalam pembangunan Wisma Atlit di Hambalan digantikan dengan orang yang memiliki keahlian ataupun kinerja yang baik dan berpengalaman dalam menghadapi sebuah pembangunan. Kamipun menyarankan untuk melakukan pemeriksaan kembali atau melakukan investigasi mengenai pelaksanaan pembangunan Wisma Atlit baik dari biaya pengeluaran untuk pembangunan, serta pemeriksaan kembali bangunan yang sudah selesai di bangun karena tentunya ada beberapa hal yang harus diperbaiki atau dilakukan evaluasi kembali untuk memenuhi kekurangan dalam pembangunan tersebut. Diharapkan  untuk memikirkan perencanaan secara matang-matang agar tidak terjadinya pemborosan dalam pengeluaran serta meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Seperti kondisi lokasi yaitu diperlukan penelitiaan terlebih dahulu agar bisa menetukan layak atau tidaknya dalam pelaksanaan pembangunan.