BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Penulisan
Setiap
Kementerian berhak mengajukan rencana anggaran untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat luas. KEMENPORA mengajukan rencana anggaran untuk membangun wisma
atlit yang ada di Hambalang,
Bogor, Jawa Barat untuk memberikan fasilitas bagi para atlit agar menunjang
kebutuhan serta memudahkan para atlit untuk menggunakan fasilitas sebagai
tempat berlatih. Wisma Atlit juga akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan
dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON). Tetapi dalam pelaksanaan pembangunaan Wisma Atlit,
terdapat berbagai kejanggalan yang terkait pembangunan wisma tersebut.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan,
inisiatif untuk mengubah nilai proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di
Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun ada
pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Agus juga mempertanyakan, apabila sampai
perubahan tersebut tidak diketahui menteri, tetapi sekretaris menteri meneken
suratnya.
Sesuai
UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, diatur bagaimana tugas dan fungsi
Menteri Keuangan dan Kemenpora. Sedangkan terkait teknis dalam hal ini
Kemenpora sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga
seluruh proses penggangaran, baik perencana, pelaksanaan, pengawasan dalam
pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban itu harus dilaksanakan kementerian
teknis.
Ada
juga sesuai UU, fungsi kementerian teknis itu adalah kewenangan untuk menginstruksikan
terjadi perikatan atau untuk intruksikan pembayaran dan penting lagi
kementerian teknis yaitu Kemenpora yang bertanggung jawab untuk periksa
kegiatan yang ada baik secara formal dan materiil semua sudah baik sehingga
kementerian itu memerintahkan pembayaran, nanti di Kemenkeu tinggal verifikasi,
meyakinkan ketersediaan dana dan dibayar.
Berdasarkan
latar belakang di atas penulis tertarik untuk mengambil permasalahan tentang
kelonjakan perubahan anggaran, yang ditulis dalam bentuk tulisan yang diberi judul “INISIATIF MENGUBAH NILAI PROYEK YANG ADA DI KEMENPORA”
1.2
Rumusan
Masalah Penulisan
1.
Apa penyebab
terjadinya kelonjakan perubahan anggaran yang ada pada Wisma Atlit di
Hambalang?
2.
Hambatan-hambatan
apa yang dihadapi dalam pelaksanaan Wisma Atlit di Hambalang?
3.
Upaya apa yang
dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan
Wisma Atlit di Hambalang?
1.3
Tujuan
dan Manfaat
1.3.1
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui
apa penyebab terjadinya kelonjakan perubahan anggaran yang ada pada Wisma Atlit
di Hambalang.
2.
Untuk mengetahui
hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan Wisma Atlit di Hambalang.
3.
Untuk mengetahui
upaya apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan Wisma Atlit di Hambalang.
1.3.2
Manfaat
Penulisan
1. Bagi
penulis manfaat yang didapatkan adalah untuk mengetahui wawasan tentang
pemahaman mengenai pelaksanaan anggaran yang ada di Indonesia terutama di
KEMENPORA atas salah satu perencanaannya mengenai pembangunan Wisma Atlit di
Hambalang, Bogor,
Jawa Barat.
2. Mengetahui terealisasinya
pelaksanaan anggaran untuk membangun Wisma Atlit di Hambalang.
3. Bagi
pihak lain yaitu dengan adanya hasil makalah ini diharapkan dapat memberikan
gambaran informasi mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran pembangunan Wisma
Atlit di Hambalang
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan, Wewenang dan Tugas Badan Pemeriksaan
Keuangan
2.1.1 Kedudukan
Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK ) berkedudukan di Jakarta, sebagai ibu kota negara.
Tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210, di depan Gedung
DPR RI. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki perwakilan di setiap Provinsi
di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIIIA
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23G ayat (1) : “ Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap Provinsi.
Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu :
1. Badan
Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan
Negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
2. Badan
Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan
tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak
berdiri di atas pemerintah.
2.1.2 Wewenang dan Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan
Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK ) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Negara. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD
1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23 ayat (1) :
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri “
Hasil
pemeriksaan BPK dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perwakilan dan/atau
badan sesuai Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD
1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23E ayat (2)
: “ Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai
dengan kewenangannya “, dan Pasal 23E ayat (3) : “ Hasil Pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
Undang-Undang.”
Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.
Memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada DPR
2.
Badan
Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
a. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.
Memeriksa
semua pelaksanaan APBN Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan UU
c.
Hasil
pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR
2.2.Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam mewujudkan
Lembaga Keuangan Yang Bersih dan Berwibawa.
Peningkatan peran BPK sendiri telah dimulai beberapa tahun
lalu sebelum terbitnya UU No. 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peningkatan peran BPK untuk mewujudkan
cita-cita reformasi tercermin dalam Rencana Strategis BPK Tahun 2005-2010
-
Pertama adalah meningkatkan kegiatan
dalam pemberantasan KKN. Hal ini dilakukan dengan melakukan kerjasama dalam
bentuk nota kesepahaman antara BPK dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK.
Disamping itu juga diadakan pertemuan secara periodik antara BPK dan
instansi-instansi tersebut dalam rangka membahas adanya dugaan tindak pidana
korupsi.
-
Kedua, BPK membantu Pemerintah untuk
mengimplementasikan Paket tiga Undang-Undang tentang Keuangan Negara Tahun
2003-2004 dalam bentuk SPKN, SAP, dan SPIP.
-
Ketiga, selama dua tahun terakhir BPK pun
telah membantu pemerintah untuk melakukan reformasi institusional, termasuk
restrukturalisasi BUMN dan badan layanan umum, seperti sekolah/ universitas dan
rumah sakit. Peran seperti ini merupakan bagian dari tugas BPK untuk memberikan
opini, simpulan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Auditee
(pemerintah)
-
Keempat, secara bertahap BPK akan
melakukan audit kinerja guna menilai ekonomi, efisiensi, maupun efektifitas
kegiatan instansi pemerintah. Dengan semakin berkembangnya BPK, diharapkan
lembaga ini dapat memberikan rekomendasi serta pemikiran jangka panjang sebagai
bahan pertimbangan bagi badan legislatif dan eksekutif serta masyarakat luas
untuk mengambil keputusan yang didasarkan pada konsep spending less, spending
well dan spending wisely.
-
Kelima, Peningkatan kapasitas dan
kapabilitas organisasi juga akan terus dilakukan, sejalan dengan tuntutan
perubahan lingkungan. Dalam jangka panjang, seperti praktik umum di berbagai
negara dan sesuai dengan semangat UU No. 15 Tahun 2004, pemeriksaan keuangan
akan semakin banyak diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan
pengawasan dari BPK. KAP yang akan melakukan pemeriksaan sektor publik untuk
dan atas nama BPK, akan diseleksi, disertifikasi dan diawasi oleh BPK.
Selanjutnya, fokus pemeriksaan BPK akan lebih banyak pada pemeriksaan
kebijakan, berkelanjutan maupun pemeriksaan lainnya.
-
Keenam, Membantu masyarakat dan
pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan.
2.3
Penyebab
Terjadinya Kelonjakan Perubahan Anggaran Yang Ada Pada Wisma Atlit Di Hambalang
Berawal dari pemikiran Kemenpora yang proyek Hambalang
ini memulai dengan rencana kegiatan yang tidak besar, sehingga anggaran yang di
keluarkan sebesar Rp 125 miliar. Tapi, di akhir tahun 2009 adanya inisiatif di
Kemenpora untuk jadi proyek internasional. Sehingga akhir 2009, ada inisiatif
Kemenpora untuk menjadikan proyek tersebut besar dan diwujudkannya senilai Rp
2,5 triliun. Adapun pembahasan dengan terkaitnya kontrak tahun jamak proyek
Hambalang, hal itu tidak terkait dengan alokasi anggaran. Tetapi tujuannya
apabila kementerian melaksanakan proyek dan tidak selesai satu tahun, di tahun
berikutnya kementerian perlu melakukan tender lagi. Kontrak tahun jamak tidak
terkait alokasi anggaran. Tapi anggaran yang ada berdasarkan catatan, tanggal 3
Mei 2010, 25 Oktober 2010, dan Oktober 2011, semua sudah tersedia.
2.4
Hambatan-hambatan
Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Wisma Atlit di Hambalang
a. Alokasi
yang digunakan sebagai pembangunan Wisma Atlit memiliki kualitas tanah yang
kurang tepat dalam pembangunan Wisma Atlit karena kondisi tanahnya saat
melakukan penelitian tempat tersebut rawan longsor sehingga sangat sulit
membangun Wisma Atlit yang areanya sangat besar.
b. Kurangnya
perencanaan dalam inisiatif yang ingin membangun Wisma Atlit bertaraf
International.
c.
Kurangnya pengawasan
dalam pengeluaran anggaran secara besar-besaran yang terkait dengan pola
korupsi yang sangat rapi. Karena adanya indikasi suap dalam memuluskan
pengalokasian anggaran untuk proyek Hambalang yang begitu terbuka lebar
sehingga aliran uang yang diduga kepada beberapa pejabat dan politikus adalah
bentuk dari upaya memperkaya diri atau kelompok secara tidak sah.
2.5
Upaya
Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Hambatan-hambatan Yang Dihadapi Dalam
Pelaksanaan Wisma Atlit di Hambalang
1. Melakukan
Penelitian sebelum memulai atau menjadikan satu lokasi sebuah pembangunan untuk
menentukan layak atau tidaknya lokasi tersebut sebagai tempat dijadikan
pembangunan. Agar tidak terjadinya kesalahan yang fatal dan sebelum terlambat
pada akhirnya.
2. Tetap
selalu melakukan penelitian walaupun sedang dalam kondisi pembangunan hingga
selesai pembangunan.
3. Memikirkan
panjang dan mempersiapkan terlebih dahulu sebelum berinsisiatif dalam mengubah
perencanaan saat melakukan pelaksanaan. Karena akan berpengaruh pada
pengeluaran yang sudah dianggarkan biaya sebelumnya.
4. Adanya
transparansi dari Kemenpora dalam bentuk laporan
perencanaan,pelaksanaan,penetapan dan pertanggungjawaban atas sebuah kegiatan
yang dilaksanakan. Serta seringnya menginformasikan perkembangan pembangunan
dan adanya informasi mengenai pengeluaran biaya yang terpakai dalam
pembangunan.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Dalam pembahasan
ini, peran , kedudukan, tugas dan wewenang untuk mewujudkan lembaga keuangan
yang bersih dan berwibawa, sangatlah lemah karena petugas yang bertanggungjawab dalam tugasnya tidak
kooperatif dan kurangnya kedisiplinan kerja yang mampu memperkecil peluang
keberhasilan pembangunan tersebut. Adapun pengawasan yang tidak melakukan
kinerja sesuai tugasnya, karena hampir semua pihak menjalankan tugas sebagai
kelompok bisnis untuk melakukan kejahatan berupa bisnis pembangunan agar dapat
menguntungkan secara pribadi. Modus kejahatan yang dilakukan berupa simulasi
yang dimulai dari penyiapan lahan untuk pembangunan, termasuk perizinan,
persetujuan teknis pengadaan (lelang dan kontrak tahun jamak), pencairan
anggaran, hingga penetapan pemenang lelang yang dilakukan di luar prosedur
baku. Dari apa yang terjadi pembangunan yang mengeluarkan dana yang besar tidak
sesuai dengan hasil pembangunan yang direncanakan.
3.2
Saran
Menurut kami, sebaiknya orang
yang berperan dalam pembangunan Wisma Atlit di Hambalan digantikan dengan orang
yang memiliki keahlian ataupun kinerja yang baik dan berpengalaman dalam
menghadapi sebuah pembangunan. Kamipun menyarankan untuk melakukan pemeriksaan
kembali atau melakukan investigasi mengenai pelaksanaan pembangunan Wisma Atlit
baik dari biaya pengeluaran untuk pembangunan, serta pemeriksaan kembali
bangunan yang sudah selesai di bangun karena tentunya ada beberapa hal yang
harus diperbaiki atau dilakukan evaluasi kembali untuk memenuhi kekurangan
dalam pembangunan tersebut. Diharapkan
untuk memikirkan perencanaan secara matang-matang agar tidak terjadinya
pemborosan dalam pengeluaran serta meminimalisir kejadian yang tidak
diinginkan. Seperti kondisi lokasi yaitu diperlukan penelitiaan terlebih dahulu
agar bisa menetukan layak atau tidaknya dalam pelaksanaan pembangunan.