Senin, 13 Mei 2013

Goverment to Goverment (G2G)

Pemerintah Kota Bogor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada DPRD setempat. Raperda ini diharapkan akan bisa mengatasi persoalan transportasi di Kota Bogor dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpinnya Ketuanya Mufti Faoqi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat. Walikota Bogor Diani Budiarto menjelaskan, penyusunan raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilatarbelakangi oleh kebutuhan mengubah Perda No : 6 tahun 2005 tentang penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan. Permasalahan transportasi di Kota Bogor yang sudah teridetifikasi yaitu masih adanya titik-titik rawan kemacetan akibat ketidak seimbangan volume lalu lintas dengan prasarana jalan yang ada. Juga kualitas kinerja angkutan umum yang masih rendah serta berlum terwujudnya integritas antar moda transportasi, “ Kita berharap nantinya raperda ini dapat berperan dan berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatasi masalah transportasi di Kota Bogor http://www.kotabogor.go.id/component/content/article/1-berita-terbaru/9855-atasi-masalah-transportasi-pemkot-sampaikan-raperda-lalin-dan-angkutan-jalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar